14125713
IQPlus, (21/5) - Kementerian Perindustrian mengatakan penerbitan Pertimbangan Teknis (Pertek) yang merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor hanya membutuhkan waktu lima hari kerja.
Hal itu dikarenakan pengerjaan penerbitan pertek tersebut sudah dilakukan secara digital, tanpa harus tatap muka antara pelaku industri sebagai pemohon dengan pemerintah yang memberikan izin.
"Semuanya serba digital tidak ada pertemuan antara pemohon dengan yang memberikan izin pertek," kata Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif di Jakarta, Senin.
Ia menjelaskan para pengusaha bisa mengajukan pertimbangan teknis itu melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) yang sebelumnya sudah ditetapkan oleh Kemenperin, dengan tidak dipungut biaya apapun.
Lebih lanjut ia mengatakan Pertek yang diterbitkan oleh pihaknya merupakan upaya pemerintah untuk melindungi industri dalam negeri dari serbuan produk impor,. Melalui aturan itu, Kemenperin bisa membatasi barang masuk dengan kategori larangan dan/atau pembatasan (lartas). (end/ant)