KEMENPERIN UBAH SKEMA PELAPORAN DATA DI SIINAS MENJADI PER TRIWULAN

  • Info Pasar & Berita
  • 24 Jan 2025

02354019

IQPlus, (24/1) - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengubah skema pelaporan data industri dan kawasan industri menjadi per tiga bulan (triwulan) yang sebelumnya per enam bulan (semester) dalam Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenperin Eko Cahyanto di Jakarta, Jumat mengatakan pengubahan pelaporan data tersebut dilakukan pihaknya supaya informasi terkait sektor perindustrian di Tanah Air lebih akurat.

Menurut dia, data yang terkumpul nantinya bisa digunakan secara efektif dalam mendukung pemajuan industri dan meningkatkan perekonomian nasional. Adapun beleid ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2025.

"Kami yakin ini satu game changer situation untuk meningkatkan kualitas dan akurasi data industri sebagai dasar dalam pengambilan kebijakan yang lebih efektif dan tepat sasaran, untuk selanjutnya mendukung pembangunan ekonomi secara komprehensif," kata dia.

Ia mengatakan, nantinya dalam SIINas, pengusaha sektor perindustrian di Indonesia sudah mulai bisa melaporkan data usahanya periode triwulan III dan IV tahun 2024, yang pada awalnya dikalkulasi secara per semester.

Lebih lanjut, guna memastikan data yang diperoleh efektif, pihaknya sudah menggaet Badan Pusat Statistik (BPS) untuk melakukan sinkronisasi data. (end/ant)



Kembali ke Blog