32456226
IQPlus, (21/11) - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menunjuk tiga bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) untuk mengelola dana kompensasi batubara (DKB) yang segera diimplementasikan.
"Yang ditunjuk sebagai Mitra Instansi Pengelola (MIP) untuk kegiatan pemungutan dan penyaluran DKB adalah Bank Mandiri, Bank BNI, dan Bank BRI. Seluruh calon MIP sepakat menggunakan dashboard sistem yang dikembangkan Bank Mandiri," kata Menteri ESDM Arifin Tasrif dalam Rapat Kerja bersama Komisi VII DPR RI di Jakarta, Selasa.
Ia menyampaikan, petunjuk teknis alur kerja dan tanggung jawab antara Instansi Pengelola (IP) dan Mitra Instansi Pengelola (MIP) akan diatur secara lengkap dalam Peraturan Menteri atau Keputusan Menteri ESDM.
Pada saat pemungutan DKB tetap dikenakan kewajiban royalti, sedangkan pada saat penyaluran DKB pada pemasok batubara dalam negeri dikenakan kewajiban PPN.
Batu bara coking coal dikecualikan terhadap kewajiban MIP namun tetap diwajibkan Domestic Market Obligation (DMO), sehingga perlu pengaturan terkait kewajiban denda dan kompensasi atas DMO.
"Sistem e-DKB akan diintegrasikan dengan sistem e-PNBP dalam skema pelaksanaan pemungutan dan penyaluran Dana Kompensasi Batubara," ujarnya. (end)