28131589
IQPlus, (8/10) - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyerukan pentingnya pengembangan bangunan gedung dengan konsep hijau, untuk menekan dampak perubahan iklim dalam momentum Hari Habitat Dunia dan Hari Kota Dunia 2024.
"Bangunan adalah salah satu kontributor utama untuk emisi gas rumah kaca. Dan ini juga menyumbang sepertiga dari total emisi gas," kata Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR Diana Kusumastuti saat pembukaan pameran "Jaga Iklim Jaga Masa Depan (Memetri)" di Gelanggang Inovasi dan Kreativitas (GIK) Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Senin.
Dengan menerapkan prinsip-prinsip hijau, kata dia, bangunan menjanjikan potensi besar penghematan energi, karena salah satunya menekankan sirkulasi udara dan mengurangi penggunaan AC.
"Bangunan gedung hijau -BGH- berpotensi menghemat energi melalui penerapan strategi iklim mikro dan pendinginan pasif," katanya.
Karena itu pemerintah telah menerbitkan PP Nomor: 16 tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan Undang-Undang (UU) Bangunan Gedung yang diwajibkan untuk melakukan penghematan energi 25 persen selama operasinya.
Selain itu, Kementerian PUPR juga telah menerbitkan Peraturan Menteri PUPR Nomor: 21 tahun 2021 tentang Penilaian Kinerja Bangunan Gedung Hijau.
"Saya enggak mau yang mengikuti ini hanya di pusat. Belum semua -gedung- kabupaten/kota mengikuti 'green building' ini. Bahkan mungkin kalau kita membangunkan bangunan yang 'green building' setahun, dua tahun kemudian sudah tidak 'green building' lagi," kata dia. (end/ant)