KETUA KPPU SAMBANGI IMIP MOROWALI, WANTI-WANTI RISIKO DISTORSI PERSAINGAN PELABUHAN DAN TAMBANG

  • Info Pasar & Berita
  • 19 Jan 2026

01854282

IQPlus, (19/1) - Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Fanshurullah Asa melakukan kunjungan ke kawasan Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Sulawesi Tengah, pada Sabtu (17/1). Kunjungan ini dilakukan dalam rangka sosialisasi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 sekaligus menegaskan komitmen KPPU dalam menjaga iklim persaingan usaha yang sehat di kawasan industri strategis nasional.

Kunjungan tersebut merupakan respons atas berbagai isu dan kekhawatiran publik terkait potensi distorsi persaingan usaha, khususnya di sektor kepelabuhanan dan pertambangan. Selain itu, kegiatan ini juga menindaklanjuti dugaan praktik monopoli yang sebelumnya disoroti oleh Kementerian Pertahanan dan Komisi VI DPR RI.

KPPU menilai kawasan industri terintegrasi seperti IMIP-yang mencakup kegiatan pertambangan, pengolahan mineral, dan layanan kepelabuhanan-memiliki tingkat kompleksitas tinggi sehingga memerlukan pengawasan persaingan usaha yang cermat. Struktur usaha yang saling terhubung berpotensi memunculkan praktik monopoli, oligopoli, maupun penguasaan layanan strategis apabila tidak dikelola dengan prinsip keterbukaan dan kesetaraan.

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, Ketua KPPU menegaskan bahwa pelabuhan di kawasan industri tidak hanya berfungsi sebagai fasilitas pendukung logistik, tetapi juga menjadi simpul strategis dalam rantai pasok nasional yang dapat memengaruhi struktur pasar dan tingkat persaingan.

"Pelabuhan merupakan simpul strategis rantai pasok. Jika akses dan layanannya tidak dikelola secara terbuka dan setara, risiko distorsi persaingan akan semakin nyata," ujarnya.

Ia menjelaskan, di kawasan industri terintegrasi, layanan kepelabuhanan kerap beririsan langsung dengan kepentingan produksi dan distribusi. Kondisi ini berpotensi melahirkan praktik integrasi vertikal, penguasaan layanan tertentu, hingga pengaturan akses yang tidak setara bagi pelaku usaha lain. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, lanjutnya, dirancang untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan investasi dan perlindungan mekanisme persaingan agar manfaat pembangunan dapat dirasakan secara lebih luas.

KPPU juga menyoroti sektor pertambangan yang secara konsisten mencatat nilai Indeks Persaingan Usaha (IPU) terendah selama delapan tahun terakhir, termasuk pada pengukuran tahun 2025. Hal tersebut mencerminkan masih kuatnya tantangan struktural persaingan di sektor ini.

"Pertumbuhan industri harus berjalan seiring dengan persaingan yang sehat. Konsentrasi kekuatan ekonomi yang berlebihan justru berpotensi menimbulkan biaya ekonomi yang lebih besar bagi pelaku usaha lain dan masyarakat," tegasnya.

Dalam sosialisasi tersebut, KPPU menggarisbawahi sejumlah isu strategis yang perlu mendapat perhatian bersama, antara lain potensi monopoli jasa kepelabuhanan, kesetaraan akses layanan bagi pengguna jasa, transparansi penetapan tarif, serta praktik perjanjian eksklusif yang dapat menutup peluang pelaku usaha lain untuk bersaing secara adil.

Selain pendekatan edukatif, KPPU juga mendorong pengelola kawasan dan pelaku usaha di IMIP untuk mengikuti program kepatuhan persaingan usaha sebagai langkah preventif dalam memitigasi risiko pelanggaran sejak dini. Program ini dinilai penting untuk membangun tata kelola usaha yang berkelanjutan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.

Kehadiran KPPU di kawasan IMIP dipandang sebagai bentuk penguatan peran negara dalam memastikan bahwa efisiensi industri dan investasi strategis nasional tidak dicapai dengan mengorbankan keadilan pasar dan kepentingan publik. KPPU menegaskan akan terus mengawal penerapan prinsip persaingan usaha yang sehat agar pembangunan industri nasional berjalan inklusif, efisien, dan berdaya saing. (end)

Kembali ke Blog