20951501
IQPlus, (29/7) - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah memutuskan adanya persekongkolan dalam tender pembangunan Jembatan Sintong di Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau pada tahun 2023. Atas pelanggaran tersebut, Majelis Komisi menyatakan 4 (empat) Terlapor, yakni PT Arkindo, PT Fatma Nusa Mulia, CV Sarana Chaini, dan CV Aska Jaya Kontraktor, terbukti melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
Majelis Komisi menjatuhkan sanksi tegas berupa denda sebesar Rp1 miliar kepada PT Arkindo, dan larangan kepada tiga pelaku usaha lain untuk mengikuti tender bidang jasa konstruksi yang dibiayai APBN dan APBD selama 2 (dua) tahun di seluruh Provinsi Riau.
Perkara ini bermula dari laporan masyarakat dan melibatkan 5 (lima) Terlapor, yakni PT Arkindo (Terlapor I), PT Fatma Nusa Mulia (Terlapor II), CV Sarana Chaini (Terlapor III), CV Aska Jaya Kontraktor (Terlapor IV), dan panitia tender, Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan I Kabupaten Rokan Hilir, sebagai Terlapor V.
Objek perkara adalah pengadaan pekerjaan konstruksi pembangunan Jembatan Sintong di Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau untuk tahun anggaran 2023 dengan nilai pagu sebesar Rp54 miliar. Proses pengadaan diumumkan pada 4 April 2023, dan hanya berselang dua minggu kemudian, tepatnya 17 April 2023, diumumkan pemenang tender, yaitu Terlapor I dengan penawaran senilai Rp51,56 miliar.
Dugaan persekongkolan mengemuka karena ditemukan sejumlah indikasi kuat adanya persaingan semu di antara para peserta lelang. Investigator KPPU dalam pemaparan Laporan Dugaan Perkara pada 24 Februari 2025 lalu mengungkap adanya kemiripan signifikan dalam dokumen penawaran antara Terlapor I dan III, kesamaan IP address antara Terlapor I dan IV serta Terlapor II dan III, hingga pola identik dalam format penghitungan harga di antara seluruh Terlapor.
Majelis Komisi menemukan modus persekongkolan dilakukan dengan perilaku pinjam meminjam perusahaan untuk menciptakan persaingan semu dalam tender. Direktur Terlapor III yang tidak memenuhi persyaratan sebagai perusahaan kategori besar bersepakat dengan Terlapor I membentuk kantor cabang Terlapor I di Pekanbaru khusus untuk mengikuti tender dan menunjuk Direktur Terlapor III sebagai Kepala Cabang Terlapor I.
Majelis Komisi juga menemukan berbagai bukti penyesuaian dokumen tender yang dilakukan para Terlapor. Bukti-bukti tersebut antara lain berupa kesamaan signifikan di antara dokumen-dokumen penawaran yang diajukan para Terlapor. Kemiripan struktur dan isi dokumen penawaran, serta kemiripan alamat IP (internet protocol) yang digunakan antar Terlapor, menjadi indikasi kuat adanya komunikasi dan koordinasi dalam proses penyusunan dokumen tender.
Dengan serangkaian temuan tersebut, Majelis Komisi akhirnya menjatuhkan sanksi berupa denda kepada Terlapor I sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah), serta melarang Terlapor II, Terlapor III, dan Terlapor IV untuk mengikuti tender pada bidang jasa konstruksi yang sumber pembiayaannya dari APBN dan APBD selama 2 (dua) tahun di seluruh Provinsi Riau sejak Putusan berkekuatan hukum tetap. (end)