KPPU TUNTASKAN PERKARA TENDER JEMBATAN SENILAI RP54 MILIAR DI ROKAN HILIR

  • Info Pasar & Berita
  • 28 Jul 2025

20858234

IQPlus, (28/7) - Bersama ini kami sampaikan informasi penting terkait pembacaan Putusan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam Perkara Nomor 17/KPPU-L/2024 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jembatan Sintong Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2023, yang telah dilaksanakan pada hari ini di Jakarta. Sidang tersebut dipimpin oleh Mohammad Reza sebagai Ketua Majelis Komisi, serta Hilman Pujana dan Eugenia Mardanugraha sebagai Anggota Majelis Komisi.

Perkara yang bersumber dari laporan masyarakat ini menyangkut dugaan pelanggaran Pasal 22 UU No. 5/1999 (Persekongkolan Tender) dalam Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jembatan Sintong Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2023.

Terlapor dalam Perkara ini adalah PT Arkindo (Terlapor I), PT Fatma Nusa Mulia (Terlapor II), CV Sarana Chaini (Terlapor III), CV Aska Jaya Kontraktor (Terlapor IV), serta Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan I Kabupaten Rokan Hilir (Terlapor V).

Majelis Komisi KPPU dalam amar Putusannya telah menyatakan bahwa:

1. Terlapor I, Terlapor II, Terlapor III, dan Terlapor IV terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999;
2. Terlapor V tidak terbukti melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999;
3. Terlapor I dikenakan denda sebesar Rp 1 miliar;
4. Melarang Terlapor II, Terlapor III, dan Terlapor IV untuk mengikuti tender pada bidang jasa konstruksi yang sumber pembiayaannya dari APBN dan APBD selama 2 (dua) tahun di seluruh Provinsi Riau sejak Putusan ini berkekuatan hukum tetap. (end)



Kembali ke Blog