31327767
IQPlus, (10/11) - Sekretaris Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Dimas Yuliharto menyampaikan bahwa pihaknya menggandeng berbagai asosiasi asuransi dalam perancangan aturan Program Penjaminan Polis (PPP), ditargetkan akan rampung dan dimplementasikan pada 2028.
"Jadi tim yang ada di LPS menggandeng asosiasi asuransi untuk mewakili industri, menggandeng pengawas dalam hal ini OJK, menggandeng KSSK dalam hal ini adalah Kemenkeu. Kami tidak lepas dari situ," kata Dimas dalam Media Workshop, di Bandung, Jawa Barat, Kamis.
Adapun pembentukan Lembaga Penjamin Polis (LPP) itu merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
LPP bertujuan untuk melindungi pemegang polis apabila perusahaan asuransi tiba-tiba terpaksa ditutup.
Dimas menjelaskan, secara organisasi saat ini LPS telah menunjuk Jarot Marhaendro sebagai Direktur Eksekutif Surveilans, Data dan Pemeriksaan Asuransi nantinya akan bertugas menangani program penjaminan polis asuransi.
Sebelum diimplementasikan, struktur baru tersebut bertugas untuk melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam pembuatan rancangan peraturan pelaksanaannya.
"Karena penjaminan polis itu unik. Perbankan ada di penjaminan LPS. Nah kalau polis programnya itu di peraturan pelaksanaannya, nah peraturan pelaksanaannya belum ada detailnya seperti preminya dalam bentuk apa, kemudian berapa coverage yang dijamin dan polis jenis apa yang dijamin," kata Dimas. (end/ant)