11439380
IQPlus, (25/4) - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menjelaskan manajemen yang buruk atau mismanagement menjadi penyebab tiga bank perekonomian rakyat (BPR) di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) dinyatakan dilikuidasi oleh otoritas terkait.
"Sebagian besar likuidasi bank ini karena mismanagement atau pengelolaan bank yang kurang baik," kata Kepala Kantor Perwakilan LPS I Medan M. Yusron di Padang, Sumbar, Jumat.
Pada periode 2024 LPS I Medan membayarkan Rp10,4 miliar uang nasabah terhadap tiga bank yang dinyatakan dilikuidasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ketiga bank itu yakni PT BPR Sembilan Mutiara di Kabupaten Pasaman Barat. Kedua, PT BPR Lubuk Raya Mandiri yang beralamat di Lubuk Begalung Nan XX, Lubuk Begalung, Kota Padang dan PT Pakan Rabaa Solok Selatan.
"Selain itu, likuidasi suatu bank juga kerap berkaitan dengan tindak pidana perbankan," kata Yusron.
Namun, khusus kasus ketiga BPR di Provinsi Sumbar LPS belum mendapatkan informasi pasti apakah ada atau tidak tindak pidana yang dilakukan oleh manajemen bank tersebut.
"Khusus yang tiga bank di Sumbar itu, saya kurang mengetahui kondisi tindak pidananya seperti apa," ujar dia. (end/ant)