25437493
IQPlus, (11/9) - PT Bio Farma (Persero) meluncurkan fasilitas Cyclotron untuk produksi radiofarmaka di Kawasan Industri Cikarang, Jawa Barat.
Sebagai informasi, radiofarmaka merupakan alat pendeteksi kanker FDG (Fluorodeoxyglucose).
Acara peluncuran ini dihadiri langsung oleh Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin.
Selain itu, turut hafir pula Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan, Rizka Andalusia; Sekretaris Jenderal Dewan Ketahanan Nasional Republik Indonesia, Laksdya Hutabarat; Asisten Deputi Bidang Industri Kesehatan Kementerian BUMN, Fadjar Judisiawan; Direktur Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika dan Prekursor BPOM RI, Bayu Wibisono; Deputi Perizinan dan Inspeksi Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN), Zaenal Arifin; Kepala Organisasi Riset Tenaga Nuklir, Saiful Bahri; serta Jajaran Komisaris dan Direksi Bio Farma Group.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, peresmian Cyclotron ini penting mengingat tingginya kasus kanker.
Berdasarkan data WHO, kematian akibat kanker dunia 9,6 juta kematian per tahun.
Sementara di Indonesia mencapai 408.661 kasus per tahun dengan angka 242.988 kematian per tahun.
"Ke depan, Radiofarmaka ini akan menyuplai keperluan rumah sakit yang punya PET Scan. Nah, dulu kita punya (Radiofarmaka), tapi nggak ada komersial. Kalau harus sama rumah sakit, ya padahal alatnya mahal sekali. Sehingga banyak rumah sakit mau beli, nggak sanggup.
Dengan adanya Bio Farma melakukan inisiatif ini, rumah sakit tinggal beli PET Scan-nya saja," kata Budi usai kick-off Cyclotron di Fasilitas Produksi Radiofarmaka, PT Bio Farma, Jalan Angsana Raya Blok A 006 -001, Kecamatan Cikarang Selatan, Senin (9/9).
Pada kesempatan tersebut, Deputi Bidang Perizinan dan Inspeksi BAPETEN, Zaenal Arifin mengatakan bahwa BAPETEN siap melakukan pengawasan terhadap fasilitas radiofarmaka sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Siklotron merupakan Fasilitas Radiasi yang dipergunakan untuk memproduksi salah satu Radiofarmaka yaitu FDG, dan tentunya perlu di jamin keselamatannya. BAPETEN sebagai instansi Pemerintah yang diberi tugas untuk mengawasi Pemanfaatan Tenaga Nuklir di Indonesia, agar pemanfaatan tenaga Nuklir dapat digunakan sesuai aturan yang berlaku," ujar Zaenal. (end)