MBMA TEKEN AMANDEMEN AKAD MUDHARABAH

  • Info Pasar & Berita
  • 05 Jan 2026

00429501

IQPlus, (5/1) - PT Merdeka Battery Materials Tbk. (MBMA) menandatangani Amendemen Pertama atas Akad
Mudharabah dengan PT Merdeka Tsingshan Indonesia (MTI)

Manajemen MBMA dalam keterangan tertulisnya Jumat (2/1) menuturkan bahwa MBMA dan MTI melakukan Amendemen Pertama atas Akad Mudharabah pada tanggal 31 Desember 2025 di mana Perseroan sebagai Shahib Al-Mal dan MTI sebagai Mudharib telah setuju untuk mengubah dana pembiayaan mudharabah menjadi sebesar USD108.510.000.

Adapun nisbah bagi hasil yang dibagikan kepada Perseroan dari hasil kegiatan usaha MTI menjadi sebesar 23% dari pendapatan yang dibagihasilkan dengan indikasi/proyeksi bagi hasil sekitar sebesar ekuivalen Term SOFR 3 bulan + 5,26% per tahun, serta menambahkan ketentuan terkait dengan Mata Uang.

Dana Pembiayaan Mudharabah tersebut akan digunakan oleh MTI dalam rangka melaksanakan
kegiatan usahanya, yaitu untuk menggantikan dana yang diperoleh dari perjanjian fasilitas senior milik MTI dengan membayar sebagian pokok pinjaman yang dananya telah digunakan untuk pembiayaan belanja
modal, biaya konstruksi, dan biaya operasional proyek.

Sebagai informasi, Akad Mudharabah antara MBMA dan MTI dilakukan pada tanggal 28 Agustus 2025 di mana Perseroan sebagai Shahib Al-Mal akan memberikan dana pembiayaan mudharabah untuk MTI sebagai Mudharib sebesar jumlah dalam Dolar Amerika Serikat yang setara dengan Rp1.777.875.000.000.

Transaksi ini bukan merupakan transaksi material sesuai regulasi OJK dalam POJK 17/2020
karena nilai Transaksi tidak mencapai 20% dari nilai ekuitas Perseroan berdasarkan
Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan entitas anak yang berakhir pada
tanggal 30 Juni 2025.

Sebagai informasi, MTI merupakan Perusahaan Terkendali MBMA yang sahamnya dimiliki oleh Perseroan secara tidak langsung melalui PT Batutua Pelita Investama (BPI) sebesar 80,00%.

Manajemen MBMA menambahkan Transaksi ini dapat memberikan dampak positif kepada MBMA yang pada akhirnya menciptakan nilai tambah bagi Pemegang Saham Perseroan secara tidak langsung. (end)

Kembali ke Blog