MENAKER HARAP PESANGON DAN THR KORBAN PHK SRITEX SEBELUM LEBARAN

  • Info Pasar & Berita
  • 11 Mar 2025

06947638

IQPlus, (11/3) - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli berharap pembayaran pesangon masa kerja hingga tunjangan hari raya (THR) korban pemutusan hubungan kerja (PHK) PT Sritex dapat diselesaikan sebelum Idul Fitri 2025.

Yassierli dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta, Selasa mengatakan bahwa saat ini, PT Sritex telah menyelesaikan pembayaran upah kepada mantan karyawan hingga Februari 2025, namun masih ada hak-hak lain yang belum dibayarkan, seperti pesangon termasuk THR.

"Ini yang kemudian sekarang sedang kita upayakan bersama menjadi sesuatu yang kita berharap bisa dimanfaatkan sebelum Hari Raya Idul Fitri dengan jumlah yang cukup signifikan," kata Yassierli.

Pembayaran pesangon dan THR tersebut akan dipenuhi melalui hasil penjualan aset Boedel perusahaan.

"Yang belum adalah memang terkait dengan pesangon uang penghargaan masa kerja. Kemudian uang penggantian hak yang akan dibayar dari hasil penjualan aset Boedel dan THR juga sama akan dibayar dari hasil penjualan aset Boedel," ucapnya. (end/ant)


Kembali ke Blog