02830291
IQPlus, (29/1) - Emiten konstruksi pelat merah, PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk (PTPP), mengumumkan perkembangan signifikan terkait status hukum perseroan. Melalui laporan keterbukaan informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI), PTPP menyatakan bahwa permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang sempat ditujukan kepada perseroan resmi dihentikan.
Keputusan tersebut didasarkan pada Penetapan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 381/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt Pst. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa pemeriksaan perkara tersebut dihentikan terhitung sejak tanggal penetapan, menyusul adanya permohonan pencabutan dari pihak pemohon PKPU.
Pihak pengadilan juga telah memerintahkan Panitera Pengadilan Niaga Jakarta Pusat untuk mencatat pencabutan permohonan tersebut dalam buku register perkara. Selain itu, para pemohon PKPU dijatuhi hukuman untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.406.000 (dua juta empat ratus enam ribu rupiah).
Manajemen PTPP menegaskan bahwa kejadian ini tidak memberikan dampak negatif bagi perusahaan. "Atas kejadian tersebut, tidak terdapat dampak yang signifikan terhadap hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha perseroan," tulis manajemen dalam dokumen resmi yang ditandatangani pada 28 Januari 2026. (end)