35347692
IQPlus, (20/12) - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Permendag tersebut ditetapkan pada 11 Desember 2023 dan akan mulai berlaku 90 hari sejak tanggal diundangkannya atau 10 Maret 2024.
Pokok pengaturan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 diantaranya adalah penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor dari post-borderke borderdanrelaksasi atau kemudahan impor barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI). Selain itu, Permendag Nomor 36 Tahun 2023 juga mengatur fasilitas impor bahan baku bagi industri pemegang angka pengenal importir-produsen status Authorized Economic Operatordan mitra utama kepabeanan.
"Melihat perkembangan dunia sekarang ini, ekspor dan impor perlu kita tataagar tidak merugikan Indonesia. Di seluruh dunia juga begitu, impor diatur dan ekspor dipermudah. Salah satunya, mengembalikan pengawasan border untuk sejumlah barang,"ungkap Mendag Zulkifli Hasan saat memberi sambutan dalam Sosialisasi Permendag Nomor 36 Tahun 2023 pada Selasa(19/12) di Semarang, Jawa Tengah.
Mendag Zulkifli Hasan juga mengungkapkan, komoditas yang pengawasan impornya dikembalikan dari post-borderke border antara lain elektronik, alas kaki, pakaian jadi, serta kosmetik dan obat tradisional dengan tujuan untuk menertibkan impor barang. Secara umum, dalam masa transisi pemberlakuan Permendag ini, Mendag Zulkifli Hasan mengimbau agar para importir membuat perencanaan yang baik dalam melakukan impor.
"Saya harap para kepala dinas perindustrian dan perdagangan provinsi, kabupaten, dan kota di seluruh wilayah Jawa Tengah dapat membantu menyosialisasikan Permendag ini kepada para pelaku usaha di wilayahnya masing-masing, sehingga para pelaku usaha bisa mendapatkan pemahaman terhadap aturan impor dengan benar,"kata Mendag Zulkifli Hasan.
Sosialisasi digelar secara hibrida, dihadiri secara fisik oleh 650 peserta dari asosiasi, surveyor, pemangku kepentingan, pelaku usaha, serta Dinas Provinsi Jawa Tengah.
"Kebijakan ini memang sudah ditunggu-tunggu pelaku usaha karena banyak sekali kebijakan atau perubahan, baik yang bersifat relaksasi maupun pengaturan atau penataan, terhadap kebijakan perdagangan luar negeri khususnya kebijakan impor,"kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Budi Santoso.
Relaksasi Impor Barang PMI
Khusus untuk ketentuan relaksasi atau kemudahan impor barang kiriman PMI, Mendag Zulkifli Hasan menekankan, Permendag Nomor 36 Tahun 2023 langsung berlaku saat diundangkan yaitu pada 11 Desember 2023.
"Poin selanjutnya dari Permendag Nomor 36 Tahun 2023 ini adalah kemudahan masuk barang milik para PMI. Kita perbaiki aturan ini agar para PMI bisa membawa pulang barang-barang milik mereka. Khusus untuk pasal mengenai barang PMI, langsung berlaku saat Permendag ini diundangkan. Poin ini untuk memberi penghargaan kepada PMI sebagai pahlawan devisa,"ungkap Mendag.
Penempatan PMI ke luar negeri memberikan manfaat dalam bentuk devisa dan remitansi yang berdampak pada perubahan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat. Pada 2022, kontribusi remitansi dari PMI mencapai nilai Rp139 triliun. Barang kiriman PMI merupakan barang milik pribadi PMI dan untuk keluarganya, bukan barang yang sifatnya komersial untuk diperdagangkan kepada orang lain. Pemerintah memberikan kemudahan dalam proses pengiriman barang-barang milik PMI dan diberikan pembebasan bea masuk dengan nilai maksimal USD 1.500 per tahun. (end)