MENKOMINFO : INDONESIA NEGARA KELIMA DI ASEAN MILIKI ATURAN DATA PRIBADI

  • Info Pasar & Berita
  • 20 Sep 2022

62153013

IQPlus, (20/9) - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (PDP) menjadi undang-undang. Mewakili Presiden RI Joko Widodo, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyatakan menyatakan Indonesia menjadi negara kelima di ASEAN yang memiliki payung hukum pelindungan data pribadi secara komprehensif.

Dalam siaran pers Kemenkomifo (20/9) Menteri Johnny menegaskan keberadaan UU PDP akan menjamin hak warga negara sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

"Pengesahan RUU PDP merupakan wujud nyata dari pengejawantahan amanat UUD, khususnya Pasal 28 G ayat (1)," tegasnya saat menyampaikan Pendapat Akhir Presiden RI atas RUU PDP dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II DPRI RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (20/09/2022).

Menkominfo menyatakan dari sisi kenegaraan dan pemerintahan, UU PDP merupakan wujud kehadiran negara dalam melindungi hak fundamental warga negara di ranah digital.

"Lebih dari itu, RUU PDP akan memperkuat peran dan kewenangan pemerintah dalam menegakkan dan mengawasi kepatuhan dan kewajiban seluruh pihak yang memproses data pribadi, (baik publik maupun privat)," jelasnya.

Menteri Johnny menegaskan keberadaan UU PDP akan menjadi payung hukum Pelindungan Data Pribadi yang lebih komprehensif, memadai, dan berorientasi ke depan.

"UU PDP juga memberikan kesetaraan dan keseimbangan hak subjek data pribadi dengan kewajiban Pengendali Data Pribadi di mata hukum," tegasnya. (end)



Kembali ke Blog