MENTERI ERICK: RUU BUMN BISA PERSINGKAT RESTRUKTURISASI PERUSAHAAN

  • Info Pasar & Berita
  • 24 Jan 2025

02351888

IQPlus, (24/1) - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyampaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN dapat mempersingkat restrukturisasi perusahaan BUMN.

"Kami menyambut baik (revisi UU BUMN), karena salah satunya di situ ada poin restrukturisasi," ucap Erick Thohir ketika ditemui di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Jumat.

Erick menyampaikan selama ini, proses restrukturisasi atau penutupan perusahaan BUMN yang tata kelolanya tidak baik, berlangsung dengan sangat panjang.

Hal serupa juga diakui oleh Erick saat dirinya menutup atau merestrukturisasi perusahaan BUMN yang performanya tidak maksimal.

"Dengan RUU ini, sepertinya restrukturisasi bisa dipersingkat. Hal-hal ini saya rasa positif, tapi detailnya nanti kan ada panjanya," ucap Erick. (end/ant)

Kembali ke Blog