MENTERI KKP : PENANGKAPAN IKAN TERUKUR TINGKATKAN EKSPOR

  • Info Pasar & Berita
  • 10 Jan 2024

00952246

IQPlus, (10/1) - Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyampaikan bahwa kebijakan penangkapan ikan secara terukur dan berbasis kuota bertujuan agar ekspor dapat ditingkatkan sekaligus menjaga keberlanjutan ekosistem laut.

"Satu ikan pun tidak ada yang bisa diekspor ke Eropa. Dikatakan bahwa penangkapan ikan dari Indonesia masih barbar, masih tradisional," kata Trenggono dalam "Seminar Strategi Perlindungan Kawasan Pulau Jawa, Melalui Pembangunan Tanggul Pantai dan Tanggul Laut (Giant Sea Wall)" di Jakarta, Rabu.

Ia mengatakan, penangkapan ikan disebut barbar atau bebas tanpa ada pengaturan kuota sehingga negara-negara lain enggan untuk impor ikan dari Indonesia.

Oleh karena itu, pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) merilis PP Nomor 11 Tahun 2023 yang secara umum mengatur antara lain area penangkapan ikan, jumlah ikan yang ditangkap, dan jumlah kapal yang dapat melakukan penangkapan.

Hal ini dilakukan agar kelestarian sumber daya ikan tetap terjaga dan dapat memberikan kesejahteraan nelayan, menyediakan perluasan dan kesempatan kerja, meningkatkan nilai tambah dan daya saing hasil perikanan, kepastian berusaha, kontribusi bagi dunia usaha, serta bagi negara.

"Kita sudah tata kelola, tidak bisa lagi menangkap sembarangan agar komoditas ikan kita menjadi juara," ujarnya. (end/ant)



Kembali ke Blog