32954335
IQPlus, (25/11) - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menyampaikan penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan penghapusan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR dalam Surat Keputusan Bersama 3 Menteri, dapat mendukung percepatan Program 3 Juta Rumah per tahun pemerintahan Prabowo-Gibran.
"Kami dalam program ini untuk mencapai pembangunan 3 Juta rumah ini seperti arahan Bapak Presiden, ini adalah kerja tim untuk melakukan kebijakan yang pro rakyat yang cepat, inovatif, dan berani," ujar Maruarar atau disapa Ara di Jakarta, Senin.
Penghapusan BPHTB dan retribusi PBG bagi MBR tersebut merupakan terobosan kebijakan dari pemerintahan Prabowo-Gibran yang memihak rakyat kecil.
"Jadi ini adalah suatu kemauan bersama dan ini sangat pro rakyat," kata Ara.
Menurut dia, kebijakan penghapusan BPHTB dan retribusi PBG tersebut dapat membuat harga rumah menjadi turun, sehingga terjangkau bagi rakyat kecil yang ingin memiliki hunian pertama.
"Kebijakan ini bukan buat masyarakat berpenghasilan tinggi atau bukan buat masyarakat berpenghasilan sedang, namun untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Jadi ini 100 persen adalah kebijakan yang sangat pro kepada rakyat kecil sesuai arahan dari Presiden RI dan Wakil Presiden RI," katanya. (end/ant)