MENTERI PKP TERBITKAN KEPMEN KRITERIA MBR RUMAH SUBSIDI PADA 21 APRIL

  • Info Pasar & Berita
  • 11 Apr 2025

10026585

IQPlus, (11/4) - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) siap menerbitkan keputusan menteri atau kepmen terkait kriteria dan ukuran masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) penerima rumah subsidi pada 21 April 2025.

"Ya kabar baiknya, tanggal 21 April kita akan mengeluarkan surat keputusan menteri yang menyangkut kriteria dan ukuran masyarakat berpenghasilan rendah," ujar Ara di Jakarta, Kamis.

Rencana penerbitan kepmen pada 21 April bertepatan dengan Hari Kartini.

Terkait Kepmen tersebut, Kementerian PKP akan berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan Badan Pusat Statistik (BPS).

Ara kembali melonggarkan batas maksimal penghasilan MBR penerima rumah subsidi untuk yang sudah menikah di kawasan Jabodetabek menjadi Rp14 juta.

"Penting sekali kita sampaikan kriteria MBR, jadi kita sepakati buat di Jabodetabek kalau di lajang Rp12 juta, kalau dia sudah menikah Rp14 juta. Ini kabar baik yang artinya makin banyak yang bisa mendapatkan manfaat," katanya.

Maruarar Sirait juga memulai penyerahan rumah subsidi bagi buruh pada 1 Mei 2025 atau bertepatan dengan Hari Buruh.

"Pada 1 Mei kita akan mulai memberikan rumah subsidi yang berkualitas bagi buruh Indonesia," ujar Ara di Jakarta, Kamis.

Menurut dia, pemberian rumah subsidi tersebut merupakan suatu kabar baik dan membuat semangat bagi buruh dan dunia usaha di Indonesia. (end/ant)



Kembali ke Blog