13355630
IQPlus, (14/5) - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan, 56 juta pelaku usaha mikro memerlukan pembinaan yang berkelanjutan untuk dapat terus menjalankan usahanya tanpa melakukan pelanggaran yang sifatnya administratif.
"Pembinaan ini menjadi komitmen pemerintah hadir bagi pelaku UMKM, terkhusus usaha mikro yang menjadi mayoritas penopang ekonomi masyarakat," kata Maman dalam persidangan perkara Mama Khas Banjar di Pengadilan Negeri Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Rabu.
Pembinaan dimaksud Maman termasuk label kedaluwarsa pada setiap produk pangan yang dijual.
Jika pun di kemudian hari ada temuan pelanggaran berkaitan label kedaluwarsa, maka bagi pelaku usaha tidak serta merta diberikan sanksi pidana.
Namun bisa mengedepankan pembinaan agar secara bertahap bisa menerapkan ketentuan label tersebut.
"Sanksi awal yang bisa diterapkan administratif misal penarikan barang dari peredaran atau pencabutan izin penjualan, pidana menjadi langkah terakhir," tegasnya. (end/ant)