23827732
IQPlus, (26/8) - PT Merdeka Copper Gold Tbk (MDKA) telah menandatangani amandemen kedua atas perjanjian utang piutang dengan PT Pani Bersama Jaya pada tanggal 21 Agustus 20242.
Manajemen MDKA dalam keterangan tertulisnya Jumat (23/8) menuturkan bahwa berdasarkan perjanjian MDKA sepakat menambah dana pembiayaan kepada PBJ sampai dengan USD135 juta sehingga total menjadi USD260 juta dari semula yang USD125 juta.
Lebih lanjut Manajemen MDKA memaparkan dana pembiayaan tersebut memiliki bunga term SOFR 3 bulan ditambah marjin 5,76% per tahun yang akan jatuh tempo pada tahun ke-5 setelah perjanjian awal dan setelah jumlah terutang berdasarkan perjanjian fasilitas senior telah dibayar dan telah diakhiri oleh para pihak didalamnya.
Nilai Transaksi tidak mencapai 20% dari total ekuitas MDKA berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Interim Perseroan dan anak usaha untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024.
"Dana ini akan digunakan PBJ termasuk namun tidak terbatas pada keperluan korporasi umum termasuk untuk keperluan pengeluaran modal dan operasional serta modal kerja PBJ serta keperluan lainnya sesuai dibutuhkan PBJ,"tuturnya.
Sebagai informasi, PBJ adalah perusahaan terkendali yang sahamnya dimiliki oleh MDKA secara langsung sebesar 70,05% serta terdapat Direksi dan Dewan Komisaris PBJ yang juga menjabat sebagai anggota Direksi MDKA sehingga merupakan transaksi afiliasi sesuai regulasi OJK dalam POJK 42/2020.
Transaksi ini dilakukan dengan pertimbangan akan berdampak positif kepada MDKA yang pada akhirnya menciptakan nilai tambah bagi pemegang saham MDKA secara tidak langsung serta telah melalui penilaian menggunakan prosedur internal dengan syarat dan ketentuan yang sama apabila dilakukan dengan pihak tidak terafiliasi.
Manajemen MDKA menambahkan transaksi ini dilakukan sesuai dengan praktis bisnis yang berlaku umum dan lebih efektif serta efisien apabila dilakukan antara pihak-pihak terafiliasi MDKA. (end)