07451957
IQPlus, (15/3) - Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengatakan, pembangunan sektor hunian atau perumahan di Kota Nusantara yang dibangun pada sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur, menggunakan skema kerja sama pemerintah badan usaha (KPBU).
Pemenuhan kebutuhan hunian di ibu kota negara baru Indonesia, kata Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi OIKN Agung Wicaksono di Penajam, Jumat, menggunakan skema KPBU sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2022.
Regulasi itu mengatur pendanaan dan pengelolaan anggaran persiapan pembangunan dan pemindahan Kota Nusantara, serta penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus ibu kota negara masa depan Indonesia.
Tidak saja sebagai langkah signifikan untuk pemenuhan kebutuhan perumahan di Kota Nusantara, lanjut dia, tetapi juga membuka peluang pelaku usaha, investor dan lembaga keuangan (kreditur) untuk ikut serta pengembangan sektor hunian skema KPBU
Sejumlah badan usaha atau investor telah mengajukan dokumen komitmen awal kerja sama (letter of intent/LoI) kepada OIKN untuk melakukan pembangunan hunian aparatur sipil negara (ASN), TNI dan Polri.
"Proyek itu gunakan skema KPBU atas prakarsa badan usaha," ujarnya tanpa menyebut jumlah pasti badan usaha yang telah mengajukan LoI itu. (end/ant)