04853928
IQPlus, (18/2) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat per Desember 2024 terdapat 10 dari 97 penyelenggara fintech P2P lending atau pinjaman daring (pindar) yang belum memenuhi ekuitas minimum sebesar Rp7,5 miliar.
"Dari 10 penyelenggara pindar tersebut, 4 penyelenggara sedang dalam proses analisis permohonan peningkatan modal disetor," kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman di Jakarta, Selasa.
Agusman mengatakan penyelenggara yang tidak memenuhi ekuitas minimum telah dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
OJK juga meminta penyelenggara tersebut untuk menyampaikan action plan kepada OJK dalam rangka pemenuhan kecukupan permodalan.
Adapun kewajiban pemenuhan ekuitas minimum telah tercantum di dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
Pada Pasal 169 disebutkan penyelenggara wajib memiliki ekuitas minimum Rp12,5 miliar yang dapat dipenuhi secara bertahap.
Tahap pertama, ekuitas minimum yang harus dipenuhi sebesar Rp7,5 miliar yang berlaku sejak POJK LPBBTI diundangkan.
Sedangkan, tahap kedua, ekuitas minimum harus mencapai Rp12,5 miliar yang berlaku mulai 4 Juli 2025.
Terkait dengan mitigasi risiko fraud, POJK 40/2024 juga telah mencakup ketentuan yang bertujuan untuk meminimalisir peran penyelenggara pindar dalam melakukan pengelolaan dana milik pemberi dana (lender) serta memastikan bahwa transaksi antara pemberi dana dan penerima dana (borrower) dilakukan secara langsung.
"Dengan adanya ketentuan ini, diharapkan dapat memitigasi risiko fraud dan pemberi dana dapat melakukan pendanaan secara bijak dengan memperhatikan risk apetite yang dimiliki," kata Agusman. (end/ant)