11157478
IQPlus, (22/4) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali mengedukasi masyarakat terkait sejumlah modus kejahatan keuangan yang perlu diwaspadai seiring perkembangan teknologi digital.
"Masyarakat mampu menghindari penawaran investasi ilegal, pinjaman online ilegal dan kejahatan keuangan digital," kata Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) OJK Provinsi Bali Ananda R Mooy di Denpasar, Selasa.
Dalam edukasi itu regulator lembaga jasa keuangan menghadirkan narasumber Kepala Unit I Sub Direktorat III Direktorat Reserse Siber Polda Bali Ajun Komisaris Polisi (AKP) I Made Martadi Putra.
Ia menjelaskan berbagai modus kejahatan keuangan ilegal yang marak terjadi di antaranya seperti penipuan online/daring seperti phishing dan scam, memanipulasi psikologis untuk mendapatkan data pribadi (social engineering), pencurian data pribadi (sniffing), dan transfer pencucian uang (money mule).
Kemudian pemerasan melalui telepon berbasis video (video call), hadiah (giveaway) palsu, penipuan segitiga penjual pembeli kendaraan, bukti transfer menggunakan kecerdasan buatan (AI), rumah kos, serta penipuan kerja paruh waktu.
Sebagai upaya pencegahan, pihaknya meminta agar masyarakat tidak menampilkan atau memberikan data pribadi di media sosial, tidak mudah percaya, tidak asal klik dan mengunduh aplikasi, serta selalu membarui atau mengganti kata kunci (password) secara berkala dan memiliki cadangan data pribadi. (end/ant)