OJK BATASI KEGIATAN USAHA PT DRITAMA BROKERINDO

  • Info Pasar & Berita
  • 30 Jan 2024

02936455

IQPlus, (30/1) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengenakan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha melalui surat Nomor S-8/PD.1/2024 tanggal 18 Januari 2024 hal Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha PT Dritama Brokerindo, dengan jangka waktu 3 (tiga) bulan kepada perusahaan pialang asuransi PT Dritama Brokerindo.

Pengenaan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha tersebut dikarenakan PT Dritama Brokerindo tidak memenuhi ketentuan Pasal 6 Ayat (3) dan Pasal 10 Pera.turan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian (POJK 73 Tahun 2016) yaitu Perusahaan hanya memiliki 1 (satu) anggota Direksi.

Dengan dikenakannya Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha, PT Dritama Brokerindo dilarang melakukan jasa keperantaraan asuransi sampai dengan diatasinya penyebab dikenakannya Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha. Namun demikian, PT Dritama Brokerindo wajib tetap menyelesaikan kewajiban-kewajiban yang jatuh tempo. (end)



Kembali ke Blog