15742084
IQPlus, (6/6) - Otoritas Jasa Keuangan melalui surat Nomor S-22/PL.1/2024 tanggal 29 Mei 2024 perihal Pembekuan Kegiatan Usaha, telah membekukan kegiatan usaha PT Sarana Riau Ventura yang berlokasi di Riau, antara lain berupa larangan untuk melakukan kegiatan usaha berupa penyaluran investasi dan/atau penyertaan baru.
Selanjutnya menjual sebagian atau seluruh aset dan/atau mengalihkan liabilitas Perusahaan kepada LJKNB dan/atau pihak terkait, menerbitkan surat utang, dan melakukan penggabungan (merger) atau peleburan (konsolidasi) dengan LJKNB sejenis lainnya.
Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan, PMV, LKM dan LJK Lainnya Jasmi dalam pengumuman OJK menyampaikan Pembekuan kegiatan usaha tersebut karena Perusahaan belum melaksanakan rencana pemenuhan ketentuan ekuitas minimum sesuai Pasal 33 ayat (2) huruf a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura, sehingga Perusahaan tidak memenuhi ketentuan Pasal 59 ayat (11) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura yang menyatakan bahwa .PMV atau PMVS wajib melaksanakan rencana pemenuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (end)