01054116
IQPlus, (11/1) - Otoritas Jasa Keuangan telah melakukan Pembekuan Kegiatan Usaha Perusahaan Modal Ventura karena belum melaksanakan rencana pemenuhan untuk memenuhi ketentuan minimum Ekuitas sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat (2) huruf a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura, sehingga Perusahaan tid.ak memenuhi ketentuan Pasal 59 ayat (11) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2015.
Perusahaan Modal Ventura tersebut adalah PT Sarana Sultra Ventura yang berlokasi di Kendari nomor surat S-57/PL.1/2023 tanggal 26 Desember 2023.
Dengan dibekukannya kegiatan usaha Perusahaan Modal Ventura tersebut di atas, maka Perusahaan Modal Ventura tersebut dilarang melakukan kegiatan usaha.(end)