OJK BEKUKAN KEGIATAN USAHA PT SARANA SULTRA VENTURA

  • Info Pasar & Berita
  • 11 Jan 2024

01054116

IQPlus, (11/1) - Otoritas Jasa Keuangan telah melakukan Pembekuan Kegiatan Usaha Perusahaan Modal Ventura karena belum melaksanakan rencana pemenuhan untuk memenuhi ketentuan minimum Ekuitas sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat (2) huruf a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura, sehingga Perusahaan tid.ak memenuhi ketentuan Pasal 59 ayat (11) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2015.

Perusahaan Modal Ventura tersebut adalah PT Sarana Sultra Ventura yang berlokasi di Kendari nomor surat S-57/PL.1/2023 tanggal 26 Desember 2023.

Dengan dibekukannya kegiatan usaha Perusahaan Modal Ventura tersebut di atas, maka Perusahaan Modal Ventura tersebut dilarang melakukan kegiatan usaha.(end)

Kembali ke Blog