OJK: BERBAGAI KEBIJAKAN RELAKSASI DI SEKTOR PERUMAHAN SUDAH DIAKTIVASI

  • Info Pasar & Berita
  • 14 Jan 2025

01355867

IQPlus, (14/1) - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menyampaikan berbagai kebijakan relaksasi di sektor perumahan telah diaktivasi oleh OJK sebagai bentuk dukungan program tiga juta rumah.

"Kami sampaikan telah diaktivasi berbagai kebijakan relaksasi di sektor perumahan seperti kualitas KPR yang dapat dinilai hanya berdasarkan ketepatan pembayaran," kata Mahendra dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Selasa.

Mahendra merinci sejumlah kebijakan tersebut, salah satunya kualitas kredit kepemilikan rumah (KPR) dapat dinilai hanya berdasarkan ketepatan pembayaran sesuai dengan Peraturan OJK (POJK) No.40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum.

Penetapan kualitas aset produktif untuk debitur dengan plafon sampai dengan Rp5 miliar dapat dilakukan hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok atau bunga yang dikenal dengan istilah satu pilar, yang juga dapat diberlakukan untuk KPR.

"Pemanfaatan dari POJK 40 Tahun 2019 ini, maka pemberian (plafon) untuk debitur sampai Rp5 miliar dapat hanya menggunakan satu pilar saja," kata dia. (end/ant)


Kembali ke Blog