OJK BERI DUA MASUKAN ATAS RUU STATISTIK

  • Info Pasar & Berita
  • 28 Apr 2025

11757904

IQPlus, (28/4) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan dua masukan atas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Statistik.

Pertama, di dalam RUU tersebut, terdapat kewajiban bagi penyelenggara statistik sektoral, antara lain OJK, untuk memberikan/bagi pakai data, akses sumber daya oleh Badan Data dan Statistik Nasional (BDSN), nama pengganti Badan Pusat Statistik (BPS), serta penetapan status data mikro untuk Sistem Registrasi Nasional (SRN).

"Penekanan kami di sini adalah data mikro, seberapa jauh mikro itu? Karena, perlu dipahami bahwa di sektor jasa keuangan ini data-data mikro dan individual itu sebagian bersifat rahasia, sebagian lagi bersifat sensitif," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Komisioner Internasional dan Penanganan APU PPT (Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme) dan satuan kerja Departemen Hukum (DHUK) OJK Agus Edy Siregar dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Jakarta, Senin.

Sebagai penyelenggara statistik sektor jasa keuangan, lanjutnya, OJK mengelola data yang bersifat rahasia, terbatas, dan sensitif.

Karena itu, di dalam RUU Statistik, hendaknya mempertimbangkan aspek sensitivitas dan kerahasiaan data keuangan.

Hal ini guna menjaga kepercayaan masyarakat selaku nasabah/investor/konsumen jasa keuangan dalam rangka memelihara stabilitas sistem keuangan.

"Pembagian data mikro kita-kita ini kepada publik tentunya bisa membawa konsekuensi yang berat. Konteksnya adalah kita perlu menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga jasa keuangan, karena kepercayaan masyarakat terhadap lembaga jasa keuangan ini merupakan kunci atau faktor yang sangat penting," ucapnya.

Masukan kedua, berkaitan dengan penyelenggara statistik sektoral yang diwajibkan untuk mengusulkan rencana statistik sektoral, melaksanakan rekomendasi BDSN, dan menyerahkan hasil kegiatan statistik kepada BDSN. (end/ant)





Kembali ke Blog