OJK BERI IZIN USAHA PT JAMKRIDA KALSEL (PERSERODA)

  • Info Pasar & Berita
  • 08 Apr 2025

09760283

IQPlus, (8/4) - Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang penjaminan sehubungan perubahan nama PT Jamkrida Kalsel menjadi PT Jamkrida Kalsel (Perseroda) melalui KEP-198/PD.02/2025 tanggal 24 Maret 2025.

Dalam pengumuman OJK (28/3) disebutkan Perubahan nama tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut.

OJK juga telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang Pialang Asuransi sehubungan perubahan nama PT Mitra Sentosa Paramaabadi menjadi PT Icecream Insurance Broker melalui KEP-191/PD.02/2025 tanggal 21 Maret 2025. Perubahan nama tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut.

Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, PT Jamkrida Kalsel (Perseroda) diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku. (end)







Kembali ke Blog