02937378
IQPlus, (30/1) - Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan izin usaha Lembaga Keuangan Mikro. PT Lembaga Keuangan Mikro Cikeusal Mandiri berdasa.rka..n KEP-220/PL.02/2023 tanggal 15 Desember 2023. Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner dimaksud.
PT Lembaga Keuangan Mikro Cikeusal Mandiri beralamat di Jalan Raya Panosogan, Desa Sukaratu, Kecamatan Cikeusal, Kota Serang, Provinsi Banten.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2021 Tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Keuangan Mikro, PT Lembaga Keuangan Mikro Cikeusal Mandiri diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama 4 (empat) bulan sejak tanggal izin usaha ditetapkan.
Selanjutnya kami menghimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa pelaku lembaga keuangan mikro yang sudah terdaftar/berizin dari OJK. (end)