OJK BERI IZIN USAHA PT LEMBAGA KEUANGAN MIKRO CINANGKA MANDIRI

  • Info Pasar & Berita
  • 07 Mar 2024

06652240

IQPlus, (7/3) - Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan izin usaha Lembaga Keuangan Mikro PT Lembaga Keuangan Mikro Cinangka Mandiri .berdasarkan KEP-31/PL.02/2024 tanggal 5 Februari 2024.

PT Lembaga Keuangan Mikro Cinangka Mandiri Jalan Silet No. 103 Desa Sindanglaya, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang.

Adief Razali Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan LJK Lainnya dalam keterangannya (5/3) menyampaikan bahwa Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2021 Tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Keuangan Mikro, PT Lembaga Keuangan Mikro Cinangka Mandiri diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama 4 (empat) bulan sejak tanggal izin usaha ditetapkan.

Selanjutnya kami menghimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa pelaku lembaga keuangan mikro yang sudah terdaftar/berizin dari OJK. (end)

Kembali ke Blog