OJK BERI IZIN USAHA PT LPM UNIT PENGELOLA KEUANGAN LEMPUING JAYA

  • Info Pasar & Berita
  • 05 Agt 2025

21658874

IQPlus, (5/8) - Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan izin usaha Lembaga Keuangan Mikro PT Lembaga Keuangan Mikro Unit Pengelola Keuangan Lempuing Jaya .melalui KEP-46/KO.17/2025 pada tanggal 28 Juli 2025.

Dalam pengumuman OJK (5/8) disebutkan Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner dimaksud.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 6 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 41 Ta.hun 2024 tentang Lembaga Keuangan Mikro (.POJK Nomor 41.), PT Lembaga Keuangan Mikro Unit Pengelola Keuangan Lempuing Jaya wajib mencantumkan nama secara jelas pada gedung kantor LKM.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 16 ayat (1) POJK Nomor 41/2024, PT Lembaga Keuangan Mikro Unit Pengelola Keuangan Lempuing Jaya diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama 4 (empat) bulan terhitung sejak tanggal izin usaha ditetapkan.

Selanjutnya kami menghimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa pelaku usaha lembaga keuangan mikro yang sudah terdaftar dan berizin dari OJK. (end)

Kembali ke Blog