09551936
IQPlus,(6/4) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi dengan total nilai Rp78,68 miliar atas kasus manipulasi serta pelanggaran pasar modal.
Untuk kasus manipulasi pasar, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Maret 2026 di Jakarta, Senin, menyebut untuk besaran sanksi administratif kepada enam pihak perorangan dikenakan mencapai Rp15,9 miliar.
OJK juga memberikan satu sanksi administratif berupa peringatan tertulis kepada satu pihak perorangan.
Di luar kasus manipulasi pasar, OJK juga mengenakan sanksi administratif atas hasil pemeriksaan kasus di pasar modal lainnya dengan total Rp62,78 miliar yang dijatuhkan kepada 68 pihak.
"Ada satu sanksi administratif berupa pencabutan izin, empat sanksi administratif berupa pembekuan izin, serta tujuh sanksi administratif berupa peringatan tertulis," kata Hasan.
Hasan pun menambahkan OJK telah menegakkan delapan perintah tertulis dalam penanganan kasus di pasar modal.
Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya OJK untuk memperkuat penegakan aturan di pasar modal.
Secara umum, Hasan mengatakan pasar modal Indonesia mengalami pergerakan yang dinamis pada Maret 2026 seiring dengan eskalasi konflik Timur Tengah dan lonjakan harga komoditas energi dunia. (end)