15426255
IQPlus, (4/6) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan sanksi administratif pada 8 perusahaan selama Mei 2025 karena dinilai melanggar Peraturan OJK (PJOK) Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.
"Selama Mei 2025, OJK memberikan sanksi pada 3 perusahaan modal ventura dan 5 penyelenggara fintech peer-to-peer (P2P) lending (pinjol)," kata Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sekaligus Pengawas Lembaga Pembiayaan, Agusman dalam konferensi virtual yang direlay OJK Sulselbar di Makassar, Selasa.
Sementara pinjaman online masyarakat Per April 2025, nilai outstanding-nya tumbuh 28,72 persen (year on year/ yoy) menjadi Rp80,94 triliun. Namun di sisi lain, tingkat wanprestasi atau kredit macet juga turut meningkat.
"TWP90 (tingkat wanprestasi di atas 90 hari) berada di level 2,93 persen per April 2025, dibandingkan pada Maret sebesar 2,77 persen," ujar Agusman. (end/ant)