18629080
IQPlus, (5/7) - Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (KDK) Nomor KEP-49/D.05/2024 tanggal 7 Juni 2024 tentang Pembubaran Dana Pensiun Hotel Indonesia Internasional, membubarkan Dana Pensiun Hotel Indonesia Internasional, yang beralamat di Jl. Prof. DR. Soepomo No. 8 Pancoran- Tebet Jakarta Selatan 12810 terhitung efektif sejak tanggal 31 Desember 2023.
Pembubaran Dana Pensiun Hotel Indonesia Internasional dilakukan atas permohonan Pendiri Dana Pensiun Hotel Indonesia Internasional.
KDK Nomor KEP-49/D.05/2024 tanggal 7 Juni 2024 tersebut juga menetapkan Tim Likuidasi Dana Pensiun Hotel Indonesia Internasional, yaitu sebagai berikut:
1. Ali Zainal Abidin (Ketua);
2. R. Wahyudi Agung Wibowo (Anggota);
3. Aditya Gunawan (Anggota); dan
4. M. Imam Rifai (Anggota).
dengan alamat:
Jl. Prof. DR. Soepomo No. 8 Pancoran - Tebet Jakarta Selatan 12810 Telepon (021)-7941414.
Tim Likuidasi bertugas melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 9/POJK.05/2014 tentang Pembubaran dan Likuidasi Dana Pensiun. (end)