OJK BUBARKAN DANA PENSIUN NATOUR

  • Info Pasar & Berita
  • 05 Jul 2024

18631643

IQPlus, (5/7) - Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (KDK) Nomor KEP-48/D.05/2024 tanggal 7 Juni 2024 tentang Pembubaran Dana Pensiun Natour, membubarkan Dana Pensiun Natour, yang beralamat di Jalan Dr. Soepomo No. 8 Jaka.rta Selatan 12810 terhitung efektif sejak tanggal 31 Desember 2023.

Pembubaran Dana Pensiun Natour dilakukan atas permohonan Pendiri Dana Pensiun Natour.

KDK Nomor KEP-48/D.05/2024 tanggal 7 Juni 2024 tersebut juga menetapkan Tim Likuidasi Dana Pensiun Natour, yaitu sebagai berikut:

1. Fajar Ida Situmorang (Ketua);

2. R. Wahyudi Agung Wibowo (Anggota);

3. Rinastuti (Anggota); dan

4. Woro Anggraini Sarwo Sri Kuncoro (Anggota) dengan alamat Jalan Dr. Soepomo No. 8 Jakarta Selatan 12810 Telepon (021) 8356236

Tim Likuidasi bertugas melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 9/POJK.05/2014 tentang Pembubaran dan Likuidasi Dana Pensiun.(end)


Kembali ke Blog