OJK BUBARKAN DANA PENSIUN PT SEPATU BATA

  • Info Pasar & Berita
  • 13 Okt 2025

1760339980164641

IQPlus, (14/10) - Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan membubarkan Dana Pensiun PT Sepatu Bata melalui KEP-103/D.05/2025 pada tanggal 29 September 2025. Pembubaran Dana Pensiun PT Sepatu Bata dilakukan atas permohonan Pendiri Dana Pensiun.

Dalam pengumuman OJK (13/10) disebutkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud tersebut juga menetapkan Likuidator Dana Pensiun PT Sepatu Bata, sebagai berikut:

Moch Isa (Ketua);

Deny Wahyudi (Anggota);

Susi Widiarti (Anggota);

Lela Sapitri (Anggota); dan

Indriani Lusianingsih (Anggota) dengan alamat: Jl. RA Kartini No. 26, Cilandak Barat, DKI Jakarta, 12430 Telepon (021)-7505353

Likuidator bertugas melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan mengenai pembubaran dan likuidasi Dana Pensiun. (end)

Kembali ke Blog