30741987
IQPlus, (4/11) - Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan membubarkan Dana Pensiun PT Trakindo Utama melalui KEP-111/D.05/2025 pada tanggal 21 Oktober 2025. Pembubaran Dana Pensiun PT Trakindo Utama dilakukan atas permohonan Pendiri Dana Pensiun.
Dalam pengumuman OJK (3/11) Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud tersebut juga menetapkan Likuidator Dana Pensiun PT Trakindo Utama, yaitu sebagai berikut:
1. Ferry Marcos Butar Butar, SP (Ketua);
2. Wildy Widjaja (Anggota);
3. Andreas Purnawan (Anggota); dan
4. Annisa Wendarningrum (Anggota).
dengan alamat: Gedung TMT 2, Lantai 2, Suite 201, Jl. Cilandak KKO No.1, Jakarta 12560 Telepon 021-29976677
Likuidator bertugas melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan mengenai pembubaran dan likuidasi Dana Pensiun. (end)