OJK BUBARKAN DANA PENSIUN PT TRAKINDO UTAMA

  • Info Pasar & Berita
  • 04 Nov 2025

30741987

IQPlus, (4/11) - Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan membubarkan Dana Pensiun PT Trakindo Utama melalui KEP-111/D.05/2025 pada tanggal 21 Oktober 2025. Pembubaran Dana Pensiun PT Trakindo Utama dilakukan atas permohonan Pendiri Dana Pensiun.

Dalam pengumuman OJK (3/11) Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud tersebut juga menetapkan Likuidator Dana Pensiun PT Trakindo Utama, yaitu sebagai berikut:

1. Ferry Marcos Butar Butar, SP (Ketua);

2. Wildy Widjaja (Anggota);

3. Andreas Purnawan (Anggota); dan

4. Annisa Wendarningrum (Anggota).

dengan alamat: Gedung TMT 2, Lantai 2, Suite 201, Jl. Cilandak KKO No.1, Jakarta 12560 Telepon 021-29976677

Likuidator bertugas melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan mengenai pembubaran dan likuidasi Dana Pensiun. (end)



Kembali ke Blog