01437912
IQPlus, (15/1) - Berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-6/KO.13/2025 tanggal 6 Januari 2025 tentang Pencabutan Izin Usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Sido Mulyo, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Sido Mulyo.
Dalam pengumuman OJK (14/1) Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Sido Mulyo beralamat di Desa Tlogopakis, Kecamatan Petungkriyono, Kabupaten Pekalongan, terhitung sejak tanggal 6 Januari 2025.
Sehubungan dengan pencabutan izin usaha Koperasi LKM Agribisnis Gapoktan Sido Mulyo, maka:
1. Kantor Koperasi LKM Agribisnis Gapoktan Sido Mulyo ditutup untuk umum dan dilarang melaksanakan kegiatan usaha sebagai Lembaga Keuangan Mikro.
2. Pengurus Koperasi LKM Agribisnis Gapoktan Sido Mulyo diminta agar melakukan Rapat Anggota untuk membubarkan badan hukum dan membentuk Tim Likuidasi.
3. Penyelesaian hak dan kewajiban Koperasi LKM Agribisnis Gapoktan Sido Mulyo akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
4. Pengurus Koperasi LKM Agribisnis Gapoktan Sido Mulyo dilarang untuk menggunakan frasa Lembaga Keuangan Mikro. (end)