07245772
IQPlus, (13/3) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut sanksi pembatasan kegiatan usaha tertentu atas pembiayaan dengan skema buy now pay later (BNPL) terhadap PT Akulaku Finance Indonesia.
PT Akulaku Finance Indonesia telah melaksanakan langkah langkah perbaikan sebagaimana direkomendasikan sebelumnya oleh OJK.
Dengan dicabutnya sanksi dimaksud, maka Perusahaan Pembiayaan tersebut diatas dapat kembali melakukan kegiatan usaha pembiayaan dengan skema diperbolehkan melakukan kegiatan usaha pembiayaan dengan skema buy now pay later (BNPL). (end)