OJK CABUT SANKSI PEMBATASAN KEGIATAN USAHA PT DRITAMA BROKERINDO

  • Info Pasar & Berita
  • 10 Jun 2024

16138578

IQPlus, (10/6) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha pada perusahaan pialang asuransi melalui surat Nomor S-60/PD.1/2024 tanggal 28 Mei 2024 hal Pencabutan Sanksi Pembatasa.n Kegiatan Usaha PT Dritama Brokerindo.

PT Dritama Brokerindo beralamat di Komplek Pertokoan Pulo Mas Blok XI No. 2 Jl. Perintis Kemerdekaan Jakarta Timur.

Deputi Komisioner Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK dalam pengumuman (5/7) menuturkan bahwa Pencabutan sanksi pembatasan kegiatan tersebut karena PT Dritama Brokerindo telah memenuhi ketentuan Pasal 6 Ayat (3) dan Pasal 10 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian yang mengatur bahwa Perusahaan Pialang Asuransi dan Perusahaan Pialang Reasuransi wajib memiliki anggota Direksi paling sedikit 2 (dua) orang dan telah memperoleh persetujuan OJK.

Dengan dicabutnya Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha, PT Dritama Brokerindo diperbolehkan kembali melakukan jasa keperantaraan asuransi. (end)





Kembali ke Blog