15326502
IQPlus, (3/6) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa kinerja intermediasi sektor jasa keuangan (SJK) syariah masih tumbuh positif secara tahunan pada April 2025, sebagaimana tercermin dari kinerja di bank syariah, asuransi syariah, serta perusahaan pembiayaan syariah.
"Kinerja intermediasi SJK syariah masih tumbuh positif secara year on year (yoy), dengan pembiayaan perbankan syariah tumbuh 8,87 persen, kontribusi asuransi syariah tumbuh 8,04 persen, dan piutang pembiayaan syariah tumbuh 8,03 persen," kata Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RKDB) Mei 2025 di Jakarta, Senin.
Secara rinci, pembiayaan perbankan syariah tumbuh sebesar 8,87 persen yoy menjadi Rp653,44 triliun pada April 2025.
Pada periode yang sama, kontribusi asuransi syariah tumbuh 8,04 persen yoy mencapai Rp9,84 triliun. Sedangkan piutang pembiayaan syariah tumbuh 8,03 persen mencapai Rp28,76 triliun.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga sedang menyusun Rancangan Surat Edaran OJK (RSEOJK) untuk mencegah praktik pencucian uang dan pendanaan terorisme pada sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK).
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD) OJK Hasan Fawzi menyatakan bahwa aturan tersebut dibentuk untuk mendukung penerapan program Anti Pencucian Uang (APU), Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT), serta Pencegahan Pendanaan Senjata Pemusnah Masal (PPSPM) pada sektor ITSK. (end/ant)