OJK DORONG PUJK ANALISIS KONSUMEN GUNA MITIGASI RISIKO GAGAL BAYAR

  • Info Pasar & Berita
  • 21 Feb 2025

05131803

IQPlus, (21/2) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong agar pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) dapat melakukan analisis secara cermat dan tepat mengenai kesesuaian antara kebutuhan dan kemampuan membayar konsumen guna memitigasi risiko gagal bayar sedini mungkin.

Mitigasi dilakukan mempertimbangkan bahwa pada dasarnya produk jasa keuangan, khususnya produk kredit atau pembiayaan, harus dilandaskan pada itikad baik konsumen maupun PUJK, termasuk bagaimana konsumen itu harus dinilai dari sisi kebutuhan maupun kemampuan membayar.

"OJK juga selalu mengedukasi konsumen dan masyarakat untuk bertanggungjawab atas pinjaman yang diajukannya," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (KE PEPK) OJK Friderica Widyasari Dewi atau akrab disapa Kiki di Jakarta, Kamis.

Friderica atau akrab disapa Kiki menyampaikan, pihak OJK telah memberikan informasi mengenai akibat dan risiko yang akan diterima oleh konsumen dan masyarakat apabila tidak melakukan pembayaran angsuran atau pelunasan pinjaman.

Tindakan gagal bayar akan berdampak buruk pada informasi debitur di Pusdafil (Pusat Data Fintech Lending) yang dapat menyebabkan konsumen dan masyarakat akan kesulitan ketika ingin melakukan pinjaman kembali.

Menurut Kiki, beberapa perusahaan sudah mewajibkan konsumen dan masyarakat yang ingin bekerja di tempatnya untuk memberikan hasil informasi debitur. Apabila hasil tersebut buruk, maka akan menjadi penghambat untuk diterima bekerja di suatu perusahaan. (end/ant)

Kembali ke Blog