15328770
IQPlus, (3/6) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan, pembagian dividen oleh bank-bank BUMN harus mengedepankan aspek transparansi kepada seluruh pemangku kepentingan di dalam lembaga jasa keuangan (LJK) termasuk kepada pemegang saham.
Hal itu disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, merespon pertanyaan media mengenai masuknya dividen BUMN ke Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).
"Dalam implementasinya, pembagian dividen oleh LJK harus menerapkan tata kelola yang baik, termasuk mengedepankan aspek transparansi kepada seluruh pemangku kepentingan LJK yang di dalamnya juga termasuk pemegang saham," kata Mahendra saat konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RKDB) Mei 2025 di Jakarta, Senin.
Dalam hal BUMN yang dimaksud merupakan emiten dan perusahaan publik, Mahendra mengingatkan bahwa pembagian dan pembayaran dividen harus mengutamakan aspek keterbukaan serta mengikuti aturan yang berlaku di pasar modal.
Jika BUMN terkait merupakan perusahaan publik berupa bank, maka selain ketentuan di bidang pasar modal, terdapat ketentuan mengenai kewajiban bank untuk memiliki kebijakan dividen, mencakup antara lain besaran dividen yang diberikan dan pertimbangan dalam pembagian dividen.
Dalam pembagian dan pertimbangan dividen, LJK atau dalam hal ini bank juga harus memperhatikan kondisi kinerjanya, baik untuk pemenuhan ekuitas dan penguatan permodalan sesuai ketentuan, rencana penguatan dan pengembangan ke depan, serta untuk meningkatkan daya saing seperti rencana investasi untuk penguatan dan pengembangan IT yang memerlukan capex (modal) yang besar.
"Seluruh kebijakan dividen tadi dikomunikasikan kepada pemegang saham. Terkait dengan perbankan, maka hal itu semua merupakan ketentuan dalam POJK No. 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum," kata Mahendra. (end/ant)