09548246
IQplus, (6/4) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa kapasitas dan kapabilitas internal bank, mencakup sumber daya manusia (SDM), manajemen teknologi informasi (TI), manajemen risiko, serta tata kelola perusahaan, menjadi pertimbangan dalam pemberian izin penyelenggaraan produk dan aktivitas universal banking.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Maret 2026 di Jakarta, Senin, mengatakan aspek-aspek tersebut menjadi pertimbangan mengingat setiap bank di Indonesia memiliki kondisi yang bervariasi.
Sebagai informasi, universal banking merupakan model perbankan yang memungkinkan penyediaan layanan keuangan terintegrasi, mencakup perbankan komersial dengan kegiatan lainnya seperti aktivitas pasar modal dan layanan lainnya.
Dian mengatakan bahwa regulator juga akan memperkuat kapasitas dan kapabilitasnya sebelum implementasi universal banking, terutama pengawasan TI untuk menghadapi berbagai tantangan.
"Karena saya kira, kalau kita bicara universal banking, tentu kita memerlukan regulasi dan pengawasan yang terintegrasi. Dan ini sebetulnya adalah core, tujuan akhir perjalanan kita di OJK adalah pengawasan terintegrasi. Jadi kita tidak lagi fragmented seperti sekarang, harusnya nanti semua pengawasan itu dilakukan secara komprehensif seluruh sistem keuangan," kata dia.
Ia mencatat bahwa integrasi layanan keuangan yang semakin luas akan membawa implikasi terhadap peningkatan risiko, khususnya terkait dengan keamanan dan resiliensi sistem.
Semakin terhubungnya berbagai layanan dalam satu ekosistem, maka akan memperbesar potensi serangan siber dan risiko kegagalan sistetemik. Oleh karena itu, ujar Dian, manajemen risiko TI, ketahanan siber, dan perlindungan data nasabah menjadi krusial.
"Dalam hal ini, tentu saja juga pendekatannya yang akan kita pakai itu adalah yang seimbang antara mendorong inovasi dan tentu saja tetap menjaga stabilitas sistem keuangan," imbuh Dian.
Ia menambahkan, OJK juga tidak hanya mendukung kolaborasi bank dalam ekosistem keuangan digital, tetapi juga memperkuat kerangka regulasi terkait tata kelola, teknologi perlindungan konsumen, dan manajemen risiko, termasuk memberikan panduan bagi perbankan.
Adapun secara umum, catat Dian, infrastruktur TI perbankan di Indonesia cukup memadai untuk menunjang integrasi layanan keuangan. Hal ini sebagaimana hasil survei implementasi TI yang dilakukan OJK pada 2025 bahwa secara keseluruhan tingkat kematangan digital pada perbankan di Indonesia berada pada level yang memuaskan.
Dari pengawasan yang dilakukan, OJK menilai fondasi digital sektor perbankan telah terbentuk cukup kuat, terutama kelompok bank besar dengan core banking system yang andal, memanfaatkan teknologi berbasis cloud, serta mengembangkan kapabilitas Open API (application programming interface) guna mendukung integrasi dengan layanan keuangan lain seperti asuransi, investasi, dan fintech.
Selain itu, pemanfaatan data analisis dan kecerdasan buatan dalam proses bisnis bank, seperti credit scoring, semakin memperkuat kemampuan bank dalam membangun ekosistem layanan yang terintegrasi.
"Namun demikian, tentu tantangan utama terletak pada masih adanya kesenjangan kapasitas dan kualitas sistem IT antarbank. Belum semua bank, khususnya bank skala kecil dan menengah, itu memiliki kesiapan infrastruktur yang sama," ujar Dian.
Menurut dia, sebagian bank masih bergantung pada sistem legacy yang kurang fleksibel untuk integrasi serta menghadapi keterbatasan dalam investasi teknologi termasuk dalam aset keamanan siber dan tata kelola data. (end/ant)