OJK OPTIMIS ASURANSI DAN REASURANSI MAMPU IMPLEMENTASIKAN PSAK 117

  • Info Pasar & Berita
  • 08 Jan 2025

00725959

IQPlus, (8/1) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) optimis bahwa perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi di tanah air mampu mengimplementasikan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 per 1 Januari 2025.

Menurut catatan OJK, lebih dari 95 persen perusahaan asuransi dan reasuransi telah menyampaikan laporan parallel run PSAK 117 Kontrak Asuransi selama triwulan I, II, dan III tahun 2024.

"Melalui penyampaian laporan parallel run tersebut menunjukkan tingkat kesiapan yang memadai perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi dalam mengimplementasikan PSAK 117 Tahun 2025," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner OJK Bulan Desember 2024, di Jakarta, Selasa.

Ogi menyampaikan, POJK Nomor 22 Tahun 2024 tentang Laporan Berkala Perasuransian telah mengakomodasi kewajiban penyampaian laporan keuangan PSAK 117 triwulan selama tahun 2025 dari perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi kepada OJK. Khusus tahun 2025, laporan triwulan PSAK 117 wajib disampaikan paling lambat 45 hari.

"Batas waktu untuk pertama kalinya 45 hari sejak berakhirnya triwulan pertama 2025. Jadi untuk laporan pertama kalinya akan paling lambat 15 Mei 2025. Sementara di tahun yang kedua, kami akan memberikan waktu lebih pendek yaitu 30 hari sejak berakhirnya posisi triwulan setiap tahun di 2026," kata Ogi.

Sementara itu Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menyampaikan, OJK segera melakukan sosialisasi terkait ketentuan dan penggunaan database SIPELAKU yang berbasis website.

SIPELAKU merupakan database yang memuat data dan informasi rekam jejak pelaku-pelaku fraud di sektor jasa keuangan yang bersumber dari pelaporan dari lembaga jasa keuangan (LJK), serta dalam perkembangannya nanti akan mencakup sumber data lainnya.

"Dalam waktu dekat, kami akan mensosialisasikan ketentuan dan penggunaan SIPELAKU tadi yang berbasis website," ujar Mahendra. (end/ant)



Kembali ke Blog