02126234
IQPlus, (22/1) - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar memastikan bahwa finalisasi perumusan regulasi mengenai influenser finansial atau financial influencer (finfluencer) terus berjalan, dengan fokus pada mekanisme penindakan atas influenser sebagai individu.
Dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, di Jakarta, Rabu, ia menjelaskan adanya kompleksitas dalam penindakan finfluencer karena tidak berada di bawah kewenangan OJK, berbeda dengan perusahaan atau lembaga dalam industri jasa keuangan yang memang merupakan bagian dari otoritas pihaknya.
Ia mencontohkan jika suatu perusahaan jasa keuangan melanggar aturan dalam mempromosikan layanan keuangan mereka, misalnya menjanjikan imbal balik (return) yang melebihi batasan yang ditetapkan, maka OJK dapat segera menindak perusahaan tersebut.
"Tapi, (finfluencer) ini kan sebagai orang (individual), dia tidak di bawah pengawasan kami, tetapi tindakannya membawa risiko kepada kami (terkait pelindungan konsumen). Jadi, ini pengaturannya memang berbeda dan kami sedang memfinalisasi hal ini," ujar Mahendra. (end/ant)