00758195
IQPlus, (8/1) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua peraturan yang mengatur ketentuan terkait penyusunan dan penyampaian laporan berkala bagi Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) serta perusahaan perasuransian.
"OJK menerbitkan dua Peraturan OJK (POJK) baru yang bertujuan untuk semakin meningkatkan transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas dalam pelaporan oleh pelaku industri jasa keuangan khususnya perusahaan perasuransian dan dana pensiun," kata Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi di Jakarta, Rabu.
Peraturan pertama yaitu POJK Nomor 21 Tahun 2024 tentang Laporan Berkala Dana Pensiun yang berisi antara lain pengaturan jenis laporan berkala, kewajiban Dana Pensiun untuk menyampaikan laporan publikasi kepada peserta secara transparan melalui media yang dapat diakses peserta, serta pengaturan terkait penyusunan laporan berkala bagi DPPK yang menyelenggarakan dua program pensiun.
Kemudian, pokok POJK 21/2024 juga mencakup penyampaian laporan berkala secara daring melalui sistem pelaporan OJK untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaporan, pengaturan mengenai penyampaian koreksi laporan bulanan sebagai tindak lanjut hasil pengawasan OJK, serta pengenaan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan laporan berkala dan kesalahan informasi laporan bulanan.
POJK 21/2024 mulai berlaku pada 1 Juni 2025. Dengan berlakunya POJK ini, ujar Ismail, diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelaporan dana pensiun serta memperkuat pelindungan kepentingan peserta melalui transparansi informasi yang lebih baik. (end/ant)