OJK SEBUT INDUSTRI PENJAMINAN MASIH MENGHADAPI TANTANGAN STRUKTURAL

  • Info Pasar & Berita
  • 17 Apr 2025

10628408

IQPlus, (17/4) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai bahwa industri penjaminan masih menghadapi beberapa tantangan struktural, meskipun Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan telah berjalan lebih dari delapan tahun.

"Di antaranya (tantangan tersebut) keterbatasan kapasitas permodalan. Jadi kami juga akan mengatur mengenai peningkatan minimum permodalan untuk perusahaan penjaminan," Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono dalam acara "Indonesia Guarantee Summit 2025" di Jakarta, Rabu.

Ogi menambahkan ekosistem industri sampai saat ini juga belum lengkap karena ketiadaan lembaga penjamin ulang yang saat ini belum ada dan fungsi itu dilakukan oleh perusahaan reasuransi di Indonesia.

Tantangan lain yang dihadapi industri penjaminan di antaranya market confident dari lembaga pembiayaan terhadap sektor penjaminan serta literasi sektor UMKM terhadap keberadaan industri penjaminan.

Kemudian, pengawasan lembaga penjamin yang saat ini belum dilakukan secara penuh sesuai dengan pengawasan berbasiskan risiko (risk-based supervision) yang akan diharapkan terus ditingkatkan.

"Serta isu mengenai keberlangsungan bisnis seperti diversifikasi sumber bisnis, keterbatasan untuk mencapai kondisi economic of scale, serta kendala terkait dengan pengalihan hak subrogasi dari perusahaan penjaminan dari kreditur," jelas Ogi. (end/ant)



Kembali ke Blog